DPO Korupsi Asal Kejati Riau Berhasil Diamankan di Kabupaten Malang

    DPO Korupsi Asal Kejati Riau Berhasil Diamankan di Kabupaten Malang

    SURABAYA - Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim, Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Riau berhasil melakukan penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Riau dengan Identitas tersangka inisial KTA kelahiran Pangkal Pinang (42 Thn) di Tabriiz House Kos Eksekutif yang beralokasi di deerah Pandanlandung, Kec. Wagir, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022).

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman, SH.MH kepada media ini, Selasa (15/11/2022) mengatakan bahwa tersangka inisial KTA (42 thn) berhasil diamankan. Tersangka perkara Korupsi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau berinisial KTA sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.

    Tersangka inisial KTA tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut serta di lakukan pencarian di rumahnya tetapi tersangka telah kabur sehingga pada bulan februari 2022 dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pencarian DPO inisial KTA dilakukan kurang lebih selama 7 bulan. Di mana saat penelusuran diketahui bahwa ternyata sedang bertempat tinggal di, Druju, Sumber Manjing Wetan, Kab. Malang.

    Selanjutnya Tim Tabur melakukan pengintaian secara intesif selama hampir 2 minggu dan setelah diketahui keberdaanya akhirnya tersangka berhasil di tangkap dan selanjutnya dibawa ke Kejari Kabupaten Malang kemudian di terbangkan ke Kejati Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, " ujarnya.

    Fathur menambahkan, DPO inisial KTA merupakan tersangka kasus korupsi pada pembagunan gedung rawat inap rumah sakit Kelas III Tahap III Rumah Sakit Umjum Daerah Bangkinang Tahun 2019.

    Pada awal tahun 2019, Tersangka inisial KTA bersama-sama inisial SD dan AKJ serta inisial E bersepakat meminjam PT. Gemilang Utama Alen untuk Ikut Tender Pembagunan gedung rawat inap rumah sakit Kelas III Tahap III Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun 2019 dengan peran Tersangka KTA dan AKJ adalah mempersiapkan PT. Gemilang Utama Alen untuk ikut tender dan menjadikan Tersangka KTA sebagai kuasa direksi padahal bukan termasuk susunan pungurus PT. Gemilang Utama Alen.  

    Sedangkan inisial SD bertugas mempengaruhi agar PT. Gemilang Utama Alen menang memenangkan PT. Gemilang Utama Alen dalan tender tersebut dengan cara mempengaruhi Pokja V sekaligus mencari dukungan kebutuhan penyedia, sedangkan inisial E akan ditempatkan sebagai project Manager.

    Pihak terkait yaitu  M selaku PPK (telah putus), Tersangka KTA selaku Kuasa Direksi, RH selaku managenent Kontruksi (telah putus), inisiak SD Swasta (proses pratut), inisial AK swasta (upaya hukum), inisial E selaku Projevt Manager (upaya hukum). 

    Bahwa setelah ditanda tanagni kontrak pekerjaan Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2019 s/d tanggal 22 Desember 2019, nilai kontrak Rp. 46.492.675.000, dan dilakukan Addendum Waktu sehingga pekerjaan diperpanjang sampai dengan 21 maret 2020.

    Bahwa mulai dari pencairan uang muka sampai dengan termin ke VII, setiap uang pencairan tidak semuanya dipergunakan untuk pekerjaan akan tetapi dibagi-bagi terlebih dahulu oleh Tersangka KTA kepada inisial SD, inisial AKJ, dan inisial E.

    Bahwa akhirnya sampai dengan tanggal 21 maret 2020 ( Addendum waktu) pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai volume dan Spesifikasi, namun pekerjaan dibayarkan sejumlah lebih kurang Rp. 43 milyar ( pembayaran tidak sesuai progres terpasang) sehingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 8.045.031.044, 14, " pungkasnya. (Tim/Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas Kapolda Jatim Courtesy...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Komentar

    Berita terkait