Duh! Ada Calon PAW Anggota Bawaslu Surabaya Ternyata Pernah Nyaleg, Pakar: Sebaiknya Tidak Usah Dipilih

    Duh! Ada Calon PAW Anggota Bawaslu Surabaya Ternyata Pernah Nyaleg, Pakar: Sebaiknya Tidak Usah Dipilih

    SURABAYA - Kasak-kusuk proses penggantian antarwaktu (PAW) calon komisioner Bawaslu Kota Surabaya pasca meninggalnya Almarhum Hadi Margo Sambodo kembali mengemuka. Sejumlah kandidat yang dianggap pantas mengisi kursi lowong pengawas pemilu itu pun mulai diangkat ke ranah publik.

    Setidaknya ada empat nama kuat yang digadang-gadang bakal menggenapi kekosongan anggota Bawaslu Kota Surabaya. Keempat nama yang menyeruak itu antara lain Lily Yunis, Umar Faruk, Wahyu Hariyadi dan Novli Bernardo Thyssen.

    Berdasarkan penelusuran media ini, dari empat kandidat pengawas pemilu itu satu di antaranya punya 'catatan khusus' yang perlu menjadi perhatian Bawaslu RI selaku pihak yang berhak mengisi kelowongan keanggotaan Bawaslu di Kota Pahlawan itu.

    Sosok yang perlu diwanti-wanti Bawaslu RI adalah Umar Faruk, pria asal Semampir Surabaya itu tercatat pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Surabaya yang diusung partai PKB tepatnya pada 2014 silam. Tak tanggung-tanggung, namanya terpampang di urutan nomor 9 dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

    Meski kemudian tidak sempat melenggang menjadi wakil rakyat, dirinya perlu mendapat atensi serius Bawaslu RI. Pasalnya bila dipaksakan bakal terjadi conflict of interest jika berada di lembaga pengawas pemilu.

    Pakar komunikasi politik, Dr. Dwi Prasetyo mengingatkan Bawaslu RI jangan sampai serampangan saat memilih figur pengawas pemilu di Kota Surabaya. Jajaran Bawaslu, katanya, harus terbebas dari konflik kepentingan khususnya urusan partai politik.

    "Bawaslu RI harus bisa memilih calon pengawas pemilu yang tidak punya kepentingan dengan parpol. Ini penting agar dalam tugasnya mengawasi tahapan pemilu dirinya bersikap netral, " papar Dwi.

    Selain itu, sambung Dwi, jika ada calon komisioner Bawaslu yang pernah terlibat praktis dalam ajang pemilu atau bahkan pernah nyaleg sebaiknya tak perlu dipilih. Upaya itu bertujuan untuk menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang bersifat netral dan tidak memihak.

    "Marwah lembaga ini harus dijaga betul, Bawaslu pusat harus selektif dan lebih berhati-hati, apalagi ini menyangkut citra kesucian lembaga. Nah yang pernah nyaleg ada baiknya tak perlu dipilih, " ulas dia.

    Untuk diketahui, proses PAW calon anggota Bawaslu Kota Surabaya terus bergulir setelah salah satu punggawanya Hadi Margo Sambodo meninggal dunia. Publik dan pemerhati pemilu di Kota Pahlawan kini berharap figur penggantinya terbebas dari kepentingan politik. (Cup)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas,...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Komentar

    Berita terkait