Kejaksaan Lakukan Penghentian Penuntutan Terhadap 7 Perkara Tindak Pidana Untuk Mendapatkan Keadilan Restorative Justice

    Kejaksaan Lakukan Penghentian Penuntutan Terhadap 7 Perkara Tindak Pidana Untuk Mendapatkan Keadilan Restorative Justice

    SURABAYA – Dr. Mia Amiati Kajati Jatim yang didampingi oleh jajarannya berserta Kajari yang akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) mengikuti pengarahan dari Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Selasa (12/07/2022)

    Dalam hal ini Dr. Mia Amiati sebagai Kajati Jatim yang didampingi oleh Asiten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim yang akan melaporkan perkara tindak pidana dari 2 (dua) perkara Penganiayaan dari Kejari Tulungagung dan Kejari Sidoarjo, 2 (dua) Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Kejari Sidoarjo dan Kejari Surabaya, 2 (dua) perkara Pencurian yaitu dari Kejari Kabupaten Malang dan Kejari Kota Malang, 1 (satu) perkara Laka Lantas dari Kejari Situbondo yang dihentikan tuntutannya.

    Pertama Kasus posisi Kejari Tulungagung tersangka Fiki Noah Andara Bin Alm Sukaryono Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Fitra Anton Cahyono (Kakak Kandung tersangka membacok menggunakan sabit, karena salah faham istri tersangka di hina oleh istri korban.

    Kedua Kasus posisi Kejari Sidoarjo tersangka Juwarnen Alias Ju Bahwa tersangka (Satpam) melakukan penganiayaan terhadap saksi Nuryadi (Satpam) dengan menggunakan tangan kosong mengenai wajah. karena cemburu saksi di minta jaga komplek perumahan sewaktu hari raya Idul Fitri.

    Ketiga Kasus posisi Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersangka Johanes Stevan Caesario Luntung Bahwa tersangka melakukan pemukulan kepada saksi Linda Aprilia Agnes (Istri tersangka) karena permasalahan kendaraan yang digunakan untuk kerja.

    Keempat Kasus posisi Kejari Surabaya tersangka Panca Ariansyah bahwa tersangka melakukan pemukulan terhadap saksi Mujiasri (Istri tersangka) dikarenakan saksi ingin bercerai.

    Kelima Kasus posisi Kejari Kab. Malang tersangka Khoirul Huda Bahwa tersangka bersama – sama dengan Arif Alias Tenyok (DPO) telah memetik buah jeruk milik saksi Sunarko sebanyak 105, 29 Kg, tujuannya untuk dijual dan mendapatkan uang, dan dari hasil penjualan buah jeruk tersebut untuk membeli makanan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Keenam Kasus posisi Kejari Kota Malang tersangka Indah Binti Sukaji Bahwa tersangka yang merupakan pembantu rumah tangga Saksi Sugiyono dan Saksi Fitri Umatiyah telah mengambil beberapa jilbab dan baju-baju milik saksi Korban.

    Ketujuh Kasus posisi Kejaksaan Negeri Situbondo tersangka I Putu Mengky Feryanta Alias Putu, Bahwa tersangka mengemudikan Kendaraan Truck, dimana saat ingin mendahului truk lain terjadi kecelakan dengan korban Lodrik Wataray yang mengendarai sepeda motor dinas TNI AD sehingga korban beserta motornya terjatuh keaspal.

    Dari ketujuh perkara tersebut yang tidak disetujui adalah dari Kejari Kab. Malang terkait perkara Pencurian.

    Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan dari 6 tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan restoratif dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Lanjutan Perkara BPNT Dinsos Kota...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Komentar

    Berita terkait